Hukum Tata Negara
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourching Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Outsourching dalam bidang ketenagakerjaan, diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi dan melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah:1) Bagaimana Pengaturan Perlindungan Hak Bagi Pekerja Outsourching Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003? 2) Bagaimana Pengaturan Perlindungan Hak Bagi Pekerja Outsourching Berdasarkan Putusan MK. No 27/PUU-IX/2011? 3)Bagaimana Perlindungan Pekerja Outsourching Yang Ideal Dimasa Yang Akan Datang? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hak pekerja Outsourching dalam UU No.13 Tahun 2003 dimuat dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pengaturan perlindungan hak pekerja Outsourchig dalam Putusan MK. No.27/PUU-IX/2011 dalam pertimbangan hakim memutuskan amarnya dengan menyatakan dengan mengabulkan permohonan pemohon sebagian antara lain Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (b) sehingga pasal ini tidak diberlakukan lagi, dan pengaturan hak perlindungan hak pekerja Outsourching yang ideal dimasa yang akan datang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
| 856 HTN | 856 RUM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain