Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourching Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Tata Negara

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourching Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Andi Rolenci Rumapea - Nama Orang;

Outsourching dalam bidang ketenagakerjaan, diartikan sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi dan melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, Dasar dari outsourcing yaitu Pasal 64 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah:1) Bagaimana Pengaturan Perlindungan Hak Bagi Pekerja Outsourching Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003? 2) Bagaimana Pengaturan Perlindungan Hak Bagi Pekerja Outsourching Berdasarkan Putusan MK. No 27/PUU-IX/2011? 3)Bagaimana Perlindungan Pekerja Outsourching Yang Ideal Dimasa Yang Akan Datang? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hak pekerja Outsourching dalam UU No.13 Tahun 2003 dimuat dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pengaturan perlindungan hak pekerja Outsourchig dalam Putusan MK. No.27/PUU-IX/2011 dalam pertimbangan hakim memutuskan amarnya dengan menyatakan dengan mengabulkan permohonan pemohon sebagian antara lain Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (b) sehingga pasal ini tidak diberlakukan lagi, dan pengaturan hak perlindungan hak pekerja Outsourching yang ideal dimasa yang akan datang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


Ketersediaan
856 HTN856 RUM pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
856 RUM p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 93 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001101
Klasifikasi
856 RUM p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Parbuntian Sinaga (Pembimbing I)
Wisnu Nugraha (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik