Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Jaminan Kredit yang di Lelang Oleh Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pada Putusan MA Nomor 937 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen, menciptakan rasa aman bagi Konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Jaminan Kredit adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan, maka dalam praktik jasa pembiayaan di butuhkan perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah yang berlaku sebagai konsumen Bank. Dan perlindungan bagi jaminannya yang di berikan kepada pelaku usaha, Penelitian ini memakai metode normatif untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi dan perlindungan hukum bagi konsumen menurut Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
| 634 HPE | 634 MUH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain