Hukum Pidana
Putusan Bebas Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 819/Pid.Sus/2017/PN.Bks)
Pertanggungjawaban terhadap korban salah tangkap adalah orang yang sudah seharusnya mendapatkan hak-haknya dalam bentuk ganti kerugian dan rehabilitasi. Dimana Ganti kerugian hak seseorang untuk mendapa pemenuhan dan tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena di tangkap dan di tahan sedangkan rehabilitasi yang mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harta serta martabatnya. Korban salah penangkapan mayoritas golongan orang bawah baik dari segi ekonomi atau sosial, yang lemah kedudukannya dan tidak memiliki akses. Lemahnya kemampuan Profesionalisme penyidik, masyarakat dan korban salah tangkap yang kurang mengerti haknya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana seorang penyidik mencari dan mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam hasil pengawas di temukan adanya dugaan pelanggaran disiplin/kode etik profesi polri yang dilakukan penyidik sebelum diproses melalui mekanisme acara hukuman disiplin, harus dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh atasan penyidik, pengawas penyidik, atau pejabat atasan pengawas penyidik. Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 819/Pid.Sus/2017/PN.Bks) dan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status terdakwa dapat dibebaskan, karena tidak terbukti secara sah terdakwa melakukan pembunuhan itu
| 635 HPI | 635 JOH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain