Hukum Tata Negara
Analisa Yuridis Kebijakan Diskresi Pemerintah Republik Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi Pemerintah di masa pandemi Covid-19 yaitu UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Pertama, bagaimana implementasi kebijakan diskresi oleh pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pemerintah? Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pejabat pemerintah dalam penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020? Ketiga, bagaimanakah penegakan hukum dari pelaksanaan kebijakan diskresi pemerintah di masa pandemi Covid-19? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengimplementasian kebijakan diskresi di tengah pandemi Covid-19 merupakan tindakan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat guna adanya kepastian hukum untuk masyarakat yang dibuat oleh pemerintah. Kebijakan diskresi yang memenuhi syarat dan dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
| 859 HTN | 859 AME a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain