Hukum Tata Negara
Tinjauan Terhadap Hak Menguasai Oleh Negara Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Studi Kasus Pelaksanaan Tugas dan Wewenang SKK Migas Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi RI Nomor 36/PUU-X/2012 Tanggal 13 November 2013)
Amanat yang tertera dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai ideologi ekonomi negara Indonesia sangat jelas. Kenyataannya, pemerintah cenderung tidak berdaya terhadap kekuatan modal asing. Akibatnya, hak rakyat atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tergadaikan. Kaitan hal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUUX/2012 sangat erat. Pemerintah telah lalai atas kedaulatan ekonomi, sehingga pembubaran BP Migas pun menjadi hal yang tak terelakkan. Hanya saja, pewaris BP Migas, yaitu SKK Migas, setali tiga uang. Apalagi, payung hukum terhadap lembaga yang pengatur industri hulu migas itu masih mengambang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan-alasan yang melatarbelakangi kebijakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam UU No. 22 Th. 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan kedaulatan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara untuk menyejahterakan rakyat Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, serta bagaimana kesesuaian pengaturan mengenai SKK Migas dengan peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis formatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, UU Nomor 22 tahun 2001 belum memadai sebagai instrumen hukum yang dapat melindungi hak rakyat secara keseluruhan sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945. Perspektif penguasaan dan pengusahaan kepemilikan energi terutama minyak dan gas bumi menjadi semakin kabur. Proses pembuatan UU tersebut, yang sempat ditolak oleh pemerintahan Abdurrahman Wahid, namun dijalankan oleh Pemerintahan Megawati melalui bantuan USAID dengan mekanisme loan-tied-law menunjukkan bahwa telah terjadi 'kongkalikong' dengan pihak Barat (Amerika Serikat) untuk meliberalisasi sektor minyak dan gas di Indonesia. Apa yang ada di dalam aturan-aturan tersebut justru bermaksud mendorong Indonesia pada perdagangan bebas atau liberalisasi minyak dan gas bumi. Selain itu, Dikabulkannya uji materi UU Migas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam mengartikan istilah, “dikuasai oleh negara” terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Padahal, penguasaan sumber daya alam Indonesia demi tercapainya kemakmuran rakyat merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
| 592 HTN/T | 592 HEN t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain