Hukum Tata Negara
Kesiapan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyongsong Undang-Undang Administrasi Pemerintah Sebagai Sarana Pengawasan Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Guna Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Analisis Kritis Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Penelitian Negara hukum ini dalam Administrasi bertujuan (PIUN) yang menyelenggarakan lebih diberi untuk Pemerintahan efektif mengetahui wewenang terhadap administrasi guna kesiapan yudisial warga mewujudkan negara pemerintahan, Peradilan kontrol oleh terhadap pemerintahan Tata akibat dengan Usaha Badan penyelenggaraan Negara tujuan yang/Pejabat dalam untuk baik. Administrasi memberikan perlindungan pemerintahan yang merugikan warga negara yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Administrasi Pemerintahan tersebut. Yudisial kontrol yang dilakukan oleh PTUN mencakup tindakan hukum dan/atau tindakan faktual pemerintahan, sehingga PTUN mempunyai wewenang yang sangat luas, di samping menguji dan membatalkan keputusan pemerintahan, juga berwenang memberikan ganti rugi kepada warga negara yang dirugikan. Perumusan Masalah: (1). Bagaimana kesiapan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyongsong Undang-undang Administrasi Pemerintahan? (2). Bagaimana peranan Peradilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsi dimasa yang akan datang? Metode Penelitian: Tipe penelitian ini termasuk penelitian secara deskriptif analitis. Responden diperoleh melalui teknik wawancara dengan instansi kuesioner yang ditujukan kepada hakim dan pejabat tata usaha Negara yang dianggap menguasai masalah yang dibahas. Adapun data penelitian ini terdiri atas data primer dan sekunder. Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Adanya beberapa Inventaris Masalah tersebut tidak dimaksudkan untuk membedah masing-masing pasal dalam Undang-undang Administrasi secara mendetail atau rinci tetapi lebih bertujuan untuk melihat korelasinya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu pula, hasil penelitian terhadap pengawasan yang dilakukan di Pengadilan Tata sengketa Usaha Negara belum menunjukkan mencerminkan keputusan tata usaha Negara yang diresponsif ajukan yang sebagai dapat objek mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa.
| 591 HTN/T | 591 PRA k | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain