Hukum Perdata
Pendaftaran Tanah Secara Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Wilayah Jakarta Timur
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara merata semua yang meliputi objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Seperti halnya di wilayah Jakarta Timur, melalui PTSL didasarkan target kegiatan PTSL yang ditetapkan setiap Tahun anggaran sesuai dengan jumlah alokasi anggaran yang diterima oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka perencanaan penetapan subyek dan obyek program legalisasi aset masyarakat melalui PTSL serta supaya dapat memenuhi target penyelesaian tepat waktu dan tepat sasaran, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur membuat perencanaan secara sistematis dengan melakukan pra inventarisasi calon lokasi dan calon peserta. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan melihat hukum sebagai suatu kaidah hukum yang berisi secara otonom, dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Penelitian ini digunakan untuk dapat mengidentifikasi upaya Kantor Pertanahan Jakarta Timur dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Jakarta Timur.
| 861 HPE | 861 PER p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain