Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan yang Sah (Studi Kasus Putusan Nomor 865/Pid.B/2011/PN.Bks.)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan yang Sah (Studi Kasus Putusan Nomor 865/Pid.B/2011/PN.Bks.)

Ni Putu Puspita Nova Rini - Nama Orang;

Pemalsuan adalah suatu perbuatan yang sengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa izin yang bersangkutan (ilegal) atau melanggar hak cipta orang lain. Dalam hukum di Indonesia pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana. Pemalsuan surat adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan. Tindak pidana pemalsuan surat diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada Perkara Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 865/Pid.B/2011/PN.Bks, terdakwa Friska Anastasya Oktaviany (Icha) alias Rahmat Sulistyo memalsukan identitas dirinya agar bisa menikah dengan M. Umar. Aksi penipuan ini baru diketahui selama enam bulan pernikahan. Anastasya (Icha) alias Rahmat tidak mengubah bentuk fisiknya dan melakukan operasi kelamin pada tubuhnya, namun Anastasya (Icha) menyembunyikannya dengan selalu memakai jilbab dan pakaian lengkap wanita. Agar lebih meyakinkan Anastasya (Icha) mengganti segala akta autentik berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP), akta kelahirannya, dan memalsukan surat keterangan yang menyebut dirinya seorang perempuan. Berdasarkan uraian tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 266 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan identitas atas akta-akta autentik. Serta untuk mengetahui upaya dan solusi serta upaya preventif untuk mengatasi tindak pemalsuan atas akta-akta autentik yang terjadi agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.


Ketersediaan
098 HPI098 PUT tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
098 PUT t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
viii, 90 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233005018
Klasifikasi
098 PUT t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
M. Iman Santoso (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik