Hukum Pidana
Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan yang Sah (Studi Kasus Putusan Nomor 865/Pid.B/2011/PN.Bks.)
Pemalsuan adalah suatu perbuatan yang sengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa izin yang bersangkutan (ilegal) atau melanggar hak cipta orang lain. Dalam hukum di Indonesia pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana. Pemalsuan surat adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan. Tindak pidana pemalsuan surat diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada Perkara Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 865/Pid.B/2011/PN.Bks, terdakwa Friska Anastasya Oktaviany (Icha) alias Rahmat Sulistyo memalsukan identitas dirinya agar bisa menikah dengan M. Umar. Aksi penipuan ini baru diketahui selama enam bulan pernikahan. Anastasya (Icha) alias Rahmat tidak mengubah bentuk fisiknya dan melakukan operasi kelamin pada tubuhnya, namun Anastasya (Icha) menyembunyikannya dengan selalu memakai jilbab dan pakaian lengkap wanita. Agar lebih meyakinkan Anastasya (Icha) mengganti segala akta autentik berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP), akta kelahirannya, dan memalsukan surat keterangan yang menyebut dirinya seorang perempuan. Berdasarkan uraian tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 266 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan identitas atas akta-akta autentik. Serta untuk mengetahui upaya dan solusi serta upaya preventif untuk mengatasi tindak pemalsuan atas akta-akta autentik yang terjadi agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.
| 098 HPI | 098 PUT t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain