Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perkawinan Beda Agama Dalam Realitas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Hukum Perdata

Perkawinan Beda Agama Dalam Realitas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Karsiono - Nama Orang;

Kecenderungan untuk menutup, mempersukar, atau mengaburkan terselenggaranya aspirasi masyarakat atas perkawinan beda agama, oleh sebagian kalangan dinilai sudah bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 itu sendiri sebab, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan: Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, dapat diartikan sebagai wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia yang berlandaskan martabat manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Riset penelitian wawancara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yaitu Bapak Drs. Harry Susanto, M.Si NIP. 010091171 pada tanggal 19 sampai dengan 20 September 2007, hasil temuan sebagai berikut: perkawinan beda agama di Indonesia sering terjadi, dikarenakan belum adanya peraturan hukum yang mengatur, namun sejak adanya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di dalam Pasal 35 mengatur tentang perkawinan beda agama, di mana dimungkinkan dapat dilaksanakan bagi yang mendapatkan izin dari pihak Pengadilan Negeri. Perlindungan hukumnya terhadap masyarakat WNI yang mencatatkan perkawinan di luar negeri, kedudukan hukumnya berlaku secara universal di mana pencatatan perkawinan dilaksanakan. Pada UU No. 1 Tahun 1974 pasal 56 sudah dijelaskan bahwa pelaporan perkawinan harus dilaksanakan bagi WNI yang melaksanakan perkawinan di luar negeri."


Ketersediaan
033 HPE033 KAR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
033 KAR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2008
Deskripsi Fisik
iv, 76 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
0433011011
Klasifikasi
033 KAR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Amintas Sigiro (Pembimbing II)
Mardani (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik