Hukum Perdata
Perkawinan Beda Agama Dalam Realitas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Kecenderungan untuk menutup, mempersukar, atau mengaburkan terselenggaranya aspirasi masyarakat atas perkawinan beda agama, oleh sebagian kalangan dinilai sudah bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 itu sendiri sebab, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan: Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, dapat diartikan sebagai wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia yang berlandaskan martabat manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Riset penelitian wawancara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yaitu Bapak Drs. Harry Susanto, M.Si NIP. 010091171 pada tanggal 19 sampai dengan 20 September 2007, hasil temuan sebagai berikut: perkawinan beda agama di Indonesia sering terjadi, dikarenakan belum adanya peraturan hukum yang mengatur, namun sejak adanya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di dalam Pasal 35 mengatur tentang perkawinan beda agama, di mana dimungkinkan dapat dilaksanakan bagi yang mendapatkan izin dari pihak Pengadilan Negeri. Perlindungan hukumnya terhadap masyarakat WNI yang mencatatkan perkawinan di luar negeri, kedudukan hukumnya berlaku secara universal di mana pencatatan perkawinan dilaksanakan. Pada UU No. 1 Tahun 1974 pasal 56 sudah dijelaskan bahwa pelaporan perkawinan harus dilaksanakan bagi WNI yang melaksanakan perkawinan di luar negeri."
| 033 HPE | 033 KAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain