Hukum Tata Negara
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Periode 2019 Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 (Studi Putusan MK No. 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019)
Hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sering menimbulkan perselisihan antara Partai Politik peserta Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan hasil perolehan suara yang di dapatnya maka dari itu harus di selesaikan di dalam lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi serta sudah ada Peraturan yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana mekanisme penyelesaian hasil pemilihan umum Tahun 2019 menurut peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018?; 2) Bagaimana penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 251-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitif, yaitu penelitian yang ingin secara menyeluruh mendeskripsikan objek yang diteliti/melalui data, kemudian hasil penelitian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulan.
| 863 HTN | 863 RUS m | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain