Hukum Bisnis
Dugaan Kartel Maskapai Penerbangan Domestik Dalam Menetapkan Harga Tiket Pesawat (Putusan 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN.Jkt.Pst.)
Penetapan Harga Tiket Pesawat Maskapai Penerbangan Domestik telah diatur di dalam Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan tetapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga bahwa Maskapai Penerbangan telah melakukan perjanjian kartel dalam bentuk penetapan harga tiket pesawat dengan cara mengurangi rute dan frekuensi penerbangan. Dengan pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana terjadinya dugaan kartel maskapai penerbangan domestik dalam menetapkan harga tiket pesawat? 2) Bagaimana pertimbangan hukum oleh majelis hakim terhadap Putusan Nomor 365/Pdt.Sus.KPPU/2020/PN.Jkt.Pst? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dapat disimpulkan bahwa maskapai penerbangan dalam menetapkan harga tiket pesawat tetap mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah serta pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sesuai dengan pokok perkara dalam putusan ini.
| 865 HBI | 865 PAS d | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain