Hukum Pidana
Upaya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Dalam Pencegahan Pemalsuan Data Untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) Oleh Orang Asing (Studi Kasus Putusan Nomor 38/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel.)
Dari berbagai macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat salah satunya adalah kejahatan pemalsuan, bahkan dewasa ini banyak sekali terjadi tindak pidana pemalsuan dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya yang menunjuk pada semakin tingginya tingkat intelektualitas dari kejahatan pemalsuan yang semakin kompleks. Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu sesuatu (objek). Maraknya fenomena kejahatan di lingkungan keimigrasian, khususnya pemalsuan dokumen pelengkap imigrasi, yakni paspor dan/atau memberi keterangan baik lisan maupun tertulis secara palsu atau dipalsukan di wilayah hukum keimigrasian. Membuat penulis melakukan penelitian dalam skripsi ini yang hendak menganalisis suatu tindakan pidana keimigrasian yang dalam hal ini adanya tindakan Tommy Arfianto yang dikenakan tindakan keimigrasian berupa pengenaan tindak pidana keimigrasian Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
| 099 HPI | 099 MAR u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain