Hukum Perdata
Tinjauan Penetapan Putusan Permohonan Batas Minimal Usia Perkawinan di Indonesia (Penetapan Putusan Perkana Nomor 0013/Pdt.P/2020/Pa.Dpk)
Dalam Putusan Perkara Nomor 0013/Pdt.P/2020/PA.Dpk. tentang Permohonan Dispensasi Perkawinan, Pemohon mengajukan dispensasi dikarenakan anak kandungnya yang bernama Calon Istri yang masih berusia 17 tahun ingin menikah dengan calon suaminya, Pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat yang dikuatkan oleh keterangan 2 orang saksi, berdasarkan maksud dari permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan oleh pemohon yaitu untuk melindungi sang anak dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa saja terjadi diluar harapan orang tua, oleh karenanya dengan pengajuan Dispensasi ini diyakini dapat memberikan payung hukum dengan sejelas-jelasnya agar dapat melindungi sang anak pemohon, bahwa karena sang anak pemohon belum mencapai 19 tahun, penulisan dalam Skripsi ini menggunakan metode Yuridis Normatif. maka sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pasal 15 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, pasal 28B UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dalam pasal 6 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Kawin bahwa; ‘Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Kawin adalah orang tua.’ Atas dalil Pemohon maka Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Dispensasi Perkawinan.
1246 HPE | 1246 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain