Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi di DKI Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya (Studi DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019)
Kedudukan dan fungsi Perda berbeda antara yang satu dan lainnya sejalan dengan teori dan praktik sistem ketatanegaraan yang dalam Undang-Undang Dasar/Konstitusi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Perbedaan ini juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya pertama, mengenai mekanisme pembentukan Perda DKI Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Kedua, mengenai kendala yang dihadapi dan upaya dalam mengatasinya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan Politis (non yuridis) sebagai pendukung terhadap pendekatan yuridis dengan sumber data bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian diperoleh jawaban pertama, tahapan-tahapan pembentukan produk hukum daerah yakni meliputi tahapan perencanaan, tahap penyusunan rancangan peraturan daerah, tahap pembahasan rancangan perda, tahap pengundangan dan penomoran, tahap autentikasi oleh Kepala Biro Hukum dan tahap pendokumentasian naskah asli Perda yang dilakukan oleh Kepala Biro Hukum. Kedua, dalam membentuk suatu peraturan daerah tentu DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 mengalami beberapa kendala yang disebabkan oleh faktor yuridis maupun non-yuridis yang kemudian dapat diatasi pula dengan peningkatan kualitas suatu produk hukum sehingga sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang berlaku mutatis mutandis bagi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1218 HTN | 1218 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain