Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Merek (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Merek merupakan tanda yang terdapat pada suatu produk dengan tujuan untuk membedakan antara suatu barang dengan barang jenis lainnya. Tanda tersebut ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak atas Merek dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek ada dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif dan Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak tepat dari segi penerapan hukumnya, karena jika dilihat antara merek penggugat dengan tergugat, ternyata merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhannya, sehingga merek penggugat harus dilindungi oleh hukum.
873 HBI | 873 NUG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain