Hukum Bisnis
Analisa Yuridis Informed Consent Dalam Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 329/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim)
Skripsi ini membahas peran informed consent pada perjanjian medis dalam hukum perjanjian. Sebelum dokter melakukan tindakan medis diperlukan persetujuan dari pasien. Persetujuan diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan dari dokter mengenai tindakan yang dilakukan. Hal tersebut dinamakan informed consent. Perumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana sanksi hukum bagi dokter yang melakukan pelanggaran hukum, bagaimana aspek hukum khususnya perdata yang terkandung di dalam informed consent dapat melindungi hak pasien dan dokter, apa yang menjadi hambatan dalam pembuktian informed consent, bagaimana sikap pengadilan terhadap informed consent, khususnya dalam kasus putusan Nomor 329/Pdt.G/2012/PN. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dalam menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan informed consent. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, dimaksudkan memberikan gambaran secara jelas dan menyeluruh tentang segala hal yang berkaitan dengan sanksi hukum bagi dokter yang melanggar informed consent. Informed consent dalam perjanjian terapeutik merupakan perikatan upaya. Pengaturannya secara umum tetap mengacu pada KUH Perdata dan secara khusus tunduk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Hasil penelitian ini menyarankan kepada kedua belah pihak (dokter maupun pasien) saling memahami kedudukannya beserta hak dan kewajibannya sehingga terwujud iklim hubungan dokter-pasien yang harmonis.
073 HBI | 073 SAR a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain