Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengedar Uang Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 379/Pid.B/2014/PN.Tng)
Uang sangat berperan penting dalam kehidupan sosial dan perekonomian di Indonesia, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang digunakan sebagai alat pembayaran pada suatu barang ataupun jasa. Meskipun membuat dan mengedarkan uang secara tidak sah dilarang oleh undang-undang, namun pada kenyataannya ada oknum yang tergiur untuk membuat tiruannya dan kemudian mengedarkannya. Tujuan mendapat keuntungan besar membuat orang tidak takut untuk melanggar hukum yaitu dengan mengedarkan uang palsu. Tindak pidana pengedaran uang palsu secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalam kedua peraturan hukum ini terdapat perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana bagi pengedar uang palsu. Permasalahan penulisan ini terkait dengan penerapan asas lex specialis derogate legi generalis dalam tindak pidana pengedaran uang palsu dan penerapan unsur-unsur dalam Pasal 245 KUHP dihubungkan dengan perkara tindak pidana pengedaran uang palsu pada Putusan Nomor 379/Pid.B/2014/PN.Tng yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk melakukan analisis atas kasus pengedar uang palsu ini, maka pada akhirnya dapat disimpulkan. Walaupun, keberlakuan KUHP yang mengatur tentang pengedaran uang palsu belum dicabut, namun mengacu pada Pasal 63 ayat (2) KUHP prinsip asas lex spesialis derogate legi generali, dalam hal terjadi pengedaran uang palsu maka dengan jelas memberikan arahan untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai aturannya. Sedangkan penerapan pasal 245 KUHP bagi pelaku tindak pidana pengedar uang palsu pada Putusan Nomor 379/Pid.B/2014/PN.Tng atas nama terdakwa AR bin (alm) AT dalam perkara ini adalah tidak tepat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP yaitu prinsip asas lex spesialis derogate legi generali.
334 HPI | 334 HAS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain