Hukum Tata Negara
Judicial Review Sebagai Fungsi Kontrol Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD Tahun 1945 (Studi Kasus Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006)
Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah sebagai mekanisme untuk mengontrol pelaksanaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam bentuk undang-undang. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimanakah pengaturan judicial review sebagai fungsi kontrol Mahkamah Konstitusi dalam sistem Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kedua, bagaimanakah pelaksanaan judicial review sebagai fungsi kontrol Mahkamah Konstitusi dalam PUTUSAN MK NO 005/PUU-IV/2006. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian deskriptif analitis yang termasuk ke dalam penelitian hukum normatif, yakni suatu penelitian yang ingin memperoleh deskripsi tentang masalah yang dibahas yang berkaitan dengan peranan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review. Hasil penelitian diperoleh bahwa judicial review itu tidak lain merupakan upaya untuk melakukan review, penilaian kembali, peninjauan kembali, atau pengujian kembali atas norma hukum yang tertuang, baik dalam bentuk produk pengaturan (regeling), penetapan (beschikking), ataupun produk pengadilan (vonnis). Pergeseran kewenangan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi pasca putusan MK Nomor 005/PUU - IV/2006. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa putusan MK Nomor 005/PUU - IV/2006 menyebabkan terjadinya pergeseran kewenangan konstitusional Komisi Yudisial, yaitu tidak dapat melakukan kewenangan lainnya dalam hal menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim Konstitusi. Pengawasan Hakim Konstitusi dilakukan sepenuhnya melalui pengawasan internal oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
461 HTN | 461 DJA j | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain