Hukum Tata Negara
Pemeriksaan Persiapan Dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Terhadap Registerasi Perkara No. 23/G/2008/PTUN-JKT, Register Perkara No. 70/G/2008/PTUN-JKT dan Register Perkara No. 88/G/2008/PTUN-JKT)
Kajian terhadap Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara pada tahap Pemeriksaan Persiapan Di Peradilan Tata Usaha Negara apakah sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku merupakan objek penelitian yang menarik dan penting. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Urgensi Pemeriksaan Persiapan Dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara dan Bagaimanakah pengaruh Pemeriksaan Persiapan terhadap objektivitas Hakim Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan ruang lingkup dan identifikasi masalah, pokok permasalahan dalam penelitian ini akan dikaji secara yuridis normatif. Pendekatan yang bersifat normatif tersebut akan dilakukan dengan mempergunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Jenis data dalam penelitian ini meliputi data sekunder dan data primer. Data dan informasi yang diperoleh akan disajikan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Dari hasil pengamatan penulis, redaksi Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 merumuskan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan Pemeriksaan Persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Pemeriksaan Persiapan diadakan mengingat Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara pada umumnya adalah warga masyarakat yang mempunyai kedudukan lemah bila dibandingkan dengan Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga Pelaksanaan tahap Pemeriksaan Pendahuluan tidaklah semudah seperti yang kita bayangkan. Hal ini terjadi karena pihak Tergugat dalam Sengketa Tata Usaha Negara adalah Pejabat Tata Usaha Negara. Tentu tidak mudah menghadirkan seorang Pejabat Tata Usaha Negara dalam suatu pemeriksaan, padahal keterangannya sangat diperlukan. jika hal ini terjadi, maka akan menjadi masalah bagi lancarnya pemeriksaan. Ditambah lagi luasnya wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara saat ini, yaitu pada setiap provinsi hanya terdapat satu Pengadilan Tata Usaha Negara yang kedudukannya berada di Ibukota Provinsi. Keadaan ini kemungkinan dapat menghambat pelaksanaan Pemeriksaan pada umumnya.
| 409 HTN/T | 409 JUM p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain