Hukum Perdata
Pertanggungjawaban Pengembangan (Developer) Terhadap Konsumen atas Pemasaran Pra Proyek Dengan Sistem Pre Project Selling (Studi Kasus Apartemen Meikarta)
Pengembang (developer) selama pembangunan berlangsung hingga bangunan sudah jadi bertanggung jawab atas kepastian hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2017 pengembang (developer) Apartemen Meikarta yang terletak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi sudah memasarkan satuan unit rumah susun dalam bentuk apartemen secara pre project selling. Akan tetapi pengembang (developer) dalam menjalankan suatu penjualan tidaklah terlepas dari yang namanya hambatan maupun resiko dari sistem penjualannya yang belum memiliki perizinan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan menunjukkan pula bahwa Perjanjian pengikat jual beli (PPJB) satuan unit Apartemen Meikarta yang melibatkan para pihak antara pengembang (developer) dan Konsumen tidaklah sah dan dapat dikatakan batal demi hukum karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi yaitu suatu hal tertentu dan kausa yang halal sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata serta pihak pengembang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pembeli sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengingat segala aspek legalitas perizinan.
| 591 HPE | 591 APR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain