Hukum Pidana
Kedudukan Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Dalam Pengambilan Putusan Pengadilan Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/Pid.B/2011/PN.Mdo, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 365 K/Pid/2012 dan Nomor 79 PK/Pid/2013)
MKDKI sebagai pengadilan filter untuk mengadili pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter. Setiap putusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) memberi sanksi administratif bukan sanksi hukum. Sebagai orang hukum sulit untuk membuktikan tindakan medik karena hukum bekerja sesuai pasal untuk memenuhi unsur-unsurnya dan dapat dibuktikan ada kesalahan atau tidak. Disitulah dibutuhkan lembaga independen dan objektif, seperti MKDKI untuk mengadili agar hasil putusan MKDKI dapat dikonstatir masuk ke ranah hukum. Bagaimana kolerasi pelanggaran disiplin dan etik profesi dokter dengan pertanggungjawaban secara hukum menurut UU No. 29 Tahun 2004? Bagaimana kewenangan MKDKI dalam mengadili pelanggaran kode etik profesi dokter? Bagaimana kedudukan keputusan MKDKI dalam menjelaskan kesalahan dokter dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 365 K/Pid/2012 dan Nomor 79 PK/PID/2013? Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012 dikatakan dr. DASP cs. mempunyai hubungan kausal menyebabkan matinya pasien Julia Fransisca Makatey. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 jo 55 ayat (1) KUHP, Pasal 76, Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Para terdakwa dihukum dengan pidana penjara 10 bulan menuai kontroversi dari kalangan IDI. Dengan diterima peninjauan kembali (PK) dan membebaskan para terdakwa melalui Putusan Nomor 79 PK/PID/2013 menjadi upaya luar biasa membatalkan putusan judex facti dan melepaskan mereka dari tahanan. Seharusnya, dalam kasus ini dilihat berbeda sebab kedudukan dr. DASP cs. sebagai dokter PPDS yang dalam masa pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri, semua berdasarkan instruksi rumah sakit saat melakukan tindakan bedah cito sectio sesaria sebab konsulen tidak dapat dihubungi sampai kematian pasien. Kedudukan konsulen sebagai profesor membuat posisi tawar lemah dokter PPDS dan komite medik rumah sakit untuk bertindak lebih lanjut. Kuat dugaan sidang MKEK merupakan upaya menutupi kesalahan kolega, sebagai wujud l’esprit de corp sebab hanya melokalisir pada sebab kematian bukan pada keseluruhan etika dan SOP yang dilakukan dokter terhadap pasien sebelum, saat, dan sesudah operasi.
| 654 HPI/T | 654 SOR k | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain