Hukum Perdata
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Litigasi (Studi Kasus Putusan Nomor 3089 K/Pdt/2015)
Dalam perjanjian jual beli mobil debitur harus memenuhi prestasi kepada kreditur. Apabila lalai, maka dapat menimbulkan kerugian terhadap kreditur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dilakukan antara PT First Indo American Leasing sebagai Penggugat terhadap PT. Budhi Dharma Lestari sebagai Tergugat I, Deny Jaya Mobil sebagai Tergugat II dan Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan RI cq Direktur Jenderal Pajak cq Kantor Wilayah Djp Jawa Barat II cq Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Selatan sebagai Turut Tergugat memiliki hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat atas perjanjian yang dilakukan Penggugat dan Tergugat I. Berdasarkan permasalahan yang diteliti penulis, maka metode penelitian bersifat deskriptif analitis. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu bagaimana sengketa wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dan bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 3089K/Pdt/2015. Perjanjian dibuat antara Penggugat dan Tergugat I menimbulkan wanprestasi karena Tergugat I tidak memenuhi prestasi kepada Tergugat serta mobil dalam penguasaan Tergugat disita Turut Tergugat sehingga menimbulkan gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh Penggugat. Sengketa wanprestasi diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim telah mempelajari kembali berkas putusan peradilan sebelumnya bahwa tidak ada kesalahan penerapan hukum, Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, maka hasil akhir dari perkara ini Penggugat dimenangkan.
| 623 HPE | 623 WIN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain