Hukum Perdata
Kedudukan Anak Angkat Dalam Hubungannya Dengan Harta Peninggalan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Baru No. 04/Pdt.P/2014/PN.Br dan Penetapan Pengadilan Agama No. 036/Pdt.P/2010/PAJP)
Pembuktian memang sangat penting dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana di pengadilan sehingga pembuktian ini benar- benar harus diperhatikan dan dilakukan secara teliti, cermat oleh pihak yang berperkara. Dalam hal penyelesaian perkara korupsi di Indonesia, saat ini mengalami perubahan dan penyimpangan terhadap pembuktian. Selama ini pembuktian tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum secara negatif , akan tetapi dengan adanya ketentuan pasal 37A dan 38B dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana dalam pasal tersebut diberikan hak terdakwa untuk membuktikan harta benda dan kekayaannya yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi, dan pembuktian tersebut digunakan dalam memperkuat alat bukti yang sudah. Pembuktian ini dalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan literatur kepustakaan hukum Indonesia dinamakan pembuktian semi terbalik atau berimbang terbatas. diberbagai negara lain seperti: Hongkong dan India pembuktian ini dinamakan Balance Probabilities. Pembuktian ini dianggap efektif dalam penyelesaian perkara korupsi, karena tidak melanggar hak-hak terdakwa serta asas-asas hukum pidana seperti: presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Dalam penulisan skripsi ini penulis melakukan studi kasus dan mendapatkan data-data dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
| 101 HPE | 101 IND k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain