Hukum Pidana
Penyalahgunaan Jabatan Walikota Bekasi Dalam Anggaran (Studi Kasus Putusan Nomor 2547 K/Pid.Sus/2011)
Untuk mengetahui penyalahgunaan wewenang harus dilihat dari segi sumber wewenang yang bersangkutan. Hukum administrasi di setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung pertanggungjawaban, tapi tidak semua pejabat yang menjalankan wewenang itu secara otomatis memikul tanggung jawab karena harus dapat melihat apakah pejabat yang bersangkutan yang memikul jabatan tersebut, dari sudut pandang cara memperoleh dan menjalankan wewenang. Pada hukum administrasi asas legalitas mencakup tiga aspek, yaitu: wewenang, prosedur dan substansi. Artinya wewenang, prosedur dan substansi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, Karena pada peraturan perundang-undangan sudah ditentukan tujuan diberikannya wewenang kepada pejabat administrasi, bagaimana prosedur untuk mencapai suatu tujuan dan menyangkut tentang substansinya. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini dibahas tentang: 1). Bagaimana penyalahgunaan jabatan walikota Bekasi dalam anggaran pada putusan nomor 2547/K/Pid.Sus/2011? 2). Apakah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan walikota Bekasi merupakan tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hokum secara tertulis serta didukung dengan hasil tulisan ini kewenangan yang memberikan wawancara dengan nara sumber dan informan. Pembahasan dalam tulisan ini kewenangan yang dalam aksinya melakukan korupsi. Hal ini tentu saja sangat berlawanan dengan spirit dari Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan dan oleh karenanya ia digolongkan ke dalam norma KUHP.
| 807 HPI/T | 807 SUG p | Tesis (S2) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-10-23) |
Tidak tersedia versi lain