Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyalahgunaan Jabatan Walikota Bekasi Dalam Anggaran (Studi Kasus Putusan Nomor 2547 K/Pid.Sus/2011)

Hukum Pidana

Penyalahgunaan Jabatan Walikota Bekasi Dalam Anggaran (Studi Kasus Putusan Nomor 2547 K/Pid.Sus/2011)

Sugeng Riyanto - Nama Orang;

Untuk mengetahui penyalahgunaan wewenang harus dilihat dari segi sumber wewenang yang bersangkutan. Hukum administrasi di setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung pertanggungjawaban, tapi tidak semua pejabat yang menjalankan wewenang itu secara otomatis memikul tanggung jawab karena harus dapat melihat apakah pejabat yang bersangkutan yang memikul jabatan tersebut, dari sudut pandang cara memperoleh dan menjalankan wewenang. Pada hukum administrasi asas legalitas mencakup tiga aspek, yaitu: wewenang, prosedur dan substansi. Artinya wewenang, prosedur dan substansi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, Karena pada peraturan perundang-undangan sudah ditentukan tujuan diberikannya wewenang kepada pejabat administrasi, bagaimana prosedur untuk mencapai suatu tujuan dan menyangkut tentang substansinya. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini dibahas tentang: 1). Bagaimana penyalahgunaan jabatan walikota Bekasi dalam anggaran pada putusan nomor 2547/K/Pid.Sus/2011? 2). Apakah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan walikota Bekasi merupakan tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hokum secara tertulis serta didukung dengan hasil tulisan ini kewenangan yang memberikan wawancara dengan nara sumber dan informan. Pembahasan dalam tulisan ini kewenangan yang dalam aksinya melakukan korupsi. Hal ini tentu saja sangat berlawanan dengan spirit dari Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan dan oleh karenanya ia digolongkan ke dalam norma KUHP.


Ketersediaan
807 HPI/T807 SUG pTesis (S2)Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-10-23)
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
807 SUG p
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2019
Deskripsi Fisik
vi, 116 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2016022059
Klasifikasi
807 SUG p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Erna Widjajati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik