Hukum Perdata
Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Mencantumkan Klausula Pilihan Forum (Studi Putusan Perkara Nomor 383/Pdt.Sus/2015/PN.Bks.)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mempunyai kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan arbitrase dapat dibatalkan jika memenuhi unsur Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, hal ini tetulis pada Pasal 62 ayat (2). Pada Putusan Perkara Nomor 383/Pdt.Sus/2015/PN.Bks, Pengadilan Negeri Bekasi membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bekasi No. 004/BPSK/BEKASI/VI/2015 karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak seharusnya menangani perkara antara PT. Federal International Finance dengan konsumennya Muhamad Syarif, hal ini dikarenakan dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat PT. Federal International Finance dengan konsumennya Muhamad Syarif terdapat klausula penyelesaian sengketa diselesaikan di pengadilan Negeri dan Hakim juga menyatakan bahwa sengketa tersebut bukan merupakan sengketa konsumen. Atas kesalahan tersebut Pengadilan Negeri membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut.
| 593 HPE | 593 SAM k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain