Hukum Pidana
Korupsi Pengelola Alokasi Dana Kampung (Studi Kasus Putusan Nomor 88/Pid.B/2010/PN.KUBAR, Putusan Nomor 11/Pid.Tpk/2011/PT.KT.SMDA dan Putusan MA Nomor 2067 K/Pid.Sus/2012)
Perkembangan dinamis ini mendorong ke arah perlunya pemikiran yang konseptual dalam rangka mengisi dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi yang baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari orang pejabat Negara dan keuangan jabatannya. Dengan timbulnya prinsip pemisahan keuangan pribadi dan umum juga berkembangnya alat-alat pengawasan terhadapnya, upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas belum maksimal. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka harus diketahui apa saja pokok permasalahan dan faktor-faktor yang menyebabkan seorang pejabat publik atau aparat pemerintah melakukan korupsi yaitu Rendahnya iman dan moral, Kurang tegasnya peraturan perundang-undangan menekan atau memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta sanksi yang kurang tegas bagi pelaku KKN sehingga tidak menimbulkan efek jera, Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kinerja aparat Negara sehingga memberikan peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, gaji yang relatif rendah, Rendahnya pengetahuan dan partisipasi masyarakat, Budaya korupsi yang sudah berkembang di masyarakat dan Tidak adanya rasa nasionalisme dalam diri pejabat publik dan lain-lain.
| 051 HPI | 051 HER k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain