Hukum Bisnis
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2694 K/Pdt/2012)
Skripsi ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Masalah yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam pemberian kredit bank dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit bank (studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 2694 K/Pdt/2012). Untuk memperoleh data tersebut digunakan metode pengumpulan data sekunder. Kredit yang disalurkan bank kepada nasabah debitur sangat penuh risiko. Maka dari itu prinsip kehati-hatian harus diterapkan sepenuhnya oleh bank. Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit diterapkan sesuai dengan aturan pemberian kredit yang diatur baik dalam Undang-Undang Perbankan maupun Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam memberi kredit kepada debitur antara lain harus memperhatikan pedoman perkreditan bank, sistem informasi debitur, penilaian kualitas aktiva, batas maksimum pemberian kredit, dan prinsip mengenal nasabah. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur mengenai pemberian kredit, pada praktiknya pemberian kredit bank kepada nasabah seringkali tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Kenyataan bahwa prinsip kehati-hatian sering tidak terapkan dalam pemberian kredit membuat penulis melakukan penelitian dalam skripsi ini dengan menganalisis perjanjian kredit yang dilakukan antara Bank Panin Cabang Radio Dalam dengan Jacky Halim.
| 112 HBI | 112 NDA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain