Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Status Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri Setelah Lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Hukum Perdata

Status Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri Setelah Lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Four Rizka Febriansari - Nama Orang;

Dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Pendekatan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Teknik pengolahan data ini ditempuh melalui data sekunder dan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Sesuai dengan perumusan dalam Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nikah siri diartikan sebagai nikah yang hanya dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam karena terbentur dengan peraturan pemerintah lebih jauh meninjau status anak dari perkawinan siri karena perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban bagi suami istri dan juga bagi pihak lain atau pihak ketiga. Dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yakni adalah semakin terjaminnya hak anak, khususnya dalam hal kejelasan identitas diri anak dan membawa dasar pijakan baru bagi perlindungan anak luar kawin, akan tetapi juga membawa masalah baru berkaitan dengan anak luar kawin dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 adalah anak luar kawin dalam arti luas. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 berakibat adanya hubungan darah dan antara hubungan darah dan hukum antara anak luar kawin bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi terhadap ayah dan keluarga ayah hal ini dimungkinkan dengan selama dapat dibuktikan dengan selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lainnya. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010pada dasarnya tidak berkesesuaian dengan ketentuan dalam KUH Perdata.


Ketersediaan
059 HPE059 FOU sSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
059 FOU s
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2014
Deskripsi Fisik
vi, 97 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001047
Klasifikasi
059 FOU s
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Asmaniar (Pembimbing II)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik