Hukum Bisnis
Kontrak Bisnis Melalui Internet dan Penyelesaian Sengketa (Putusan Nomor 82/Pdt.G/2013/PN.Yk.)
E-Commerce merupakan suatu proses jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui jaringan internet. Jual beli secara online sangat efektif dan menghemat waktu sehingga setiap orang dapat melakukan transaksi jual beli online kapanpun dan diamanapun. Namun, kelemahan dari jual beli online yaitu para pihak tidak bertemu langsung dan terkadang belum mengenal antar pihak. Jual beli online dilakukan berdasarkan atas rasa kepercayaan satu sama lain. Mekanisme pembayarannya adalah pembeli melakukan transfer sejumlah uang kepada penjual. Namun pembayaran dengan mekanisme transfer tersebut memiliki risiko yang tinggi karena kemungkinan terjadi penipuan yang cukup besar. Kasus yang menarik yang dikaji yaitu kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 82/Pdt.G/2013/PN.Yk. Penggugat adalah penjual yang merugikan para pembeli di dalam perkara ini. Para tergugat memesan handphone dan gadget Blackberry berbagai merek dan tipe sejumlah 1140 unit dengan harga Rp2.809.000.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), dan para tergugat telah membayar secara berangsur melalui via transfer, tetapi barang yang baru diterima oleh para tergugat 146 unit. Dalam penelitian ini dijelaskan syarat sah jual-beli online menurut KUH Perdata, dan hasil analisa terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.Yk. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Kesimpulan pertama, Syarat sah jual beli online, sama dengan jual-beli pada umumnya sesuai dengan ketentuan di dalam KUH Perdata, yakni harus memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Pasal 1320 KUH Perdata, mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian, dan telah memenuhi Pasal 1457 KUH Perdata mengenai perjanjian jual beli. Kedua, sesuai dengan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim melalui seluruh Alat Bukti yang ada bahwa memang benar telah terjadi bisnis berupa jual beli handphone Blackberry berbagai tipe dan merek melalui media sosial atau online shop yang dilakukan oleh Penggugat dan Para Tergugat, akan tetapi Majelis Hakim tidak menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Majelis Hakim menjatuhkan Putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) dan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| 251 HBI | 251 SUM k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain