Hukum Perdata
Pembagian Harta Warisan Antara Suami atau Istri Dalam Perkawinan Kedua Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bagian warisan bagi suami atau istri dalam perkawinan kedua haknya dibatasi paling banyak ¼ Pembentuk undang-undang rupa-rupanya khawatir bahwa anak-anak tersebut akan dirugikan oleh ayah atau ibu kandungnya, yang pada waktu akan menikah untuk kedua kalinya, untuk menghadapi hal tersebut, pembentuk undang-undang membuat serangkaian pagar keliling anak tersebut melalui pasal 181, 183, 852a, 902 B.W. Kesemua peraturan tersebut membentuk suatu lembaga yang dikenal dengan sebutan lex hac edictali, suatu lembaga yang berasal dari Codex Justinianus. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu melakukan tinjauan berdasarkan Hukum Kewarisan Perdata terhadap upaya yang dapat dilakukan suami atau istri perkawinan kedua terhadap harta bawaan, harta persatuan, dan harta bersama. Spesifikasi Penelitian ini adalah. Deskriptif analisis dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung terhadap penelitian ini, Analisis penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif, karena bertitik tolak pada hukum positif berupa peraturan perundang-undangan dengan tidak menggunakan rumus dan data statistik. Pada akhirnya penulis skripsi ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan 1). Istri atau suami dari perkawinan kedua dan seterusnya yang telah menikah selama minimal 15 tahun bagian warisannya tidak dibatasi ¼ tetapi bagiannya dipersamakan dengan anak-anak dari perkawinan pertama. 2). Dan apabila hanya ada satu anak dari perkawinan pertama dan dari perkawinan kedua tidak ada anak seharusnya bagian istri atau suami perkawinan kedua tersebut bagiannya dipersamakan, dikarenakan bagian anak perkawinan pertama itu, terlalu besar yaitu ¾ bagian jika harus dinikmati sendirian dan istri atau suami perkawinan kedua hanya ¼.
| 060 HPE | 060 HAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain