Hukum Pidana
Konstruksi Penghentian Perkara Tindak Pidana Perpajakan Demi Kepentingan Penerimaan Negara
Penelitian ini membahas urgensi dan konstruksi hukum penghentian perkara tindak pidana perpajakan demi kepentingan penerimaan negara dalam konteks sistem hukum pidana dan perpajakan di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah untuk menggali dan merekonstruksi dasar hukum serta praktik penghentian perkara oleh penuntut umum ketika tersangka tindak pidana perpajakan telah melakukan pelunasan kerugian negara beserta sanksi administrasinya. Saat ini, Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan hanya memberikan dasar hukum penghentian perkara pada tahap penyidikan atas permintaan Menteri Keuangan dan persetujuan Jaksa Agung. Namun, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengatur penghentian penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Padahal, dalam semangat asas ultimum remedium, penghentian proses pidana seharusnya dimungkinkan guna memulihkan penerimaan negara secara cepat dan efisien tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang dan mahal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji regulasi, putusan pengadilan, serta wawancara dengan praktisi perpajakan dan penegak hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum mengenai kewenangan jaksa untuk menghentikan penuntutan setelah P-21 menimbulkan inkonsistensi dalam penegakan hukum dan berpotensi menghambat pemulihan kerugian negara. Penulis mengusulkan perubahan normatif, antara lain dengan mengubah redaksi Pasal 44B ayat (1) agar memuat kepastian hukum, serta menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung apabila kerugian negara telah dilunasi. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan restorative yang mengedepankan pemulihan dan kemanfaatan hukum, bukan semata-mata pembalasan pidana. Dengan demikian, penghentian perkara tindak pidana perpajakan secara terstruktur dan berlandaskan hukum yang pasti dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong kepatuhan pajak, dan menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, efektif, berkelanjutan serta berkepastian.
| 2101741023 HPI/D | 2101741023 HPI/D | Disertasi (S3) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain