Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemberian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 2335/K/Pid.Sus/2022)

Hukum Pidana

Pemberian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 2335/K/Pid.Sus/2022)

Resyah Aulia - Nama Orang;

Restitusi merupakan salah satu bentuk keadilan yang didapat oleh korban akibat pelanggaran hak yang dideritanya, pemenuhan yang akan diterima oleh korban atau ahli warisnya merupakan pemberian ganti kerugian dalam materil dari pelaku tindak pidana. Pemberian restitusi kepada korban dapat dikaitkan dengan teori yang ada teori yang digunakan dalam pemberian restitusi dapat menggunakan teori keadilan dan teori pertanggug jawaban Negara. Dalam mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan sejak korban melaporkan kasusnya yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, selanjutnya penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun. Mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengamanatkan bahwa putusan restitusi menjadi satu dengan amar putusan pidana, maka sudah selayaknya dalam proses pengajuan upaya hukum atas putusan restitusi dilakukan oleh jaksa selaku penuntut umum dalam lingkup proses beracara pidana.


Ketersediaan
2033001079‬ HPI2033001079‬ HPISkripsi (S1)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2033001079‬ HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
‭2033001079‬
Klasifikasi
2033001079‬ HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Folman P. Ambarita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Skripsi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik