Hukum Pidana
Pemberian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 2335/K/Pid.Sus/2022)
Restitusi merupakan salah satu bentuk keadilan yang didapat oleh korban akibat pelanggaran hak yang dideritanya, pemenuhan yang akan diterima oleh korban atau ahli warisnya merupakan pemberian ganti kerugian dalam materil dari pelaku tindak pidana. Pemberian restitusi kepada korban dapat dikaitkan dengan teori yang ada teori yang digunakan dalam pemberian restitusi dapat menggunakan teori keadilan dan teori pertanggug jawaban Negara. Dalam mekanisme pengajuan restitusi dilaksanakan sejak korban melaporkan kasusnya yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan penuntut umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, selanjutnya penuntut umum menyampaikan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana perdagangan orang bersamaan dengan tuntutan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun. Mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengamanatkan bahwa putusan restitusi menjadi satu dengan amar putusan pidana, maka sudah selayaknya dalam proses pengajuan upaya hukum atas putusan restitusi dilakukan oleh jaksa selaku penuntut umum dalam lingkup proses beracara pidana.
| 2033001079 HPI | 2033001079 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain