Hukum Pidana
Analisis Yuridis Terhadap Korban Kejahatan Doxing Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 497/Pid.Sus/PN.Jkt.Utr)
Saat ini banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Tetapi, saat ini penanganan permasalahan hukum tersebut belum maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi, tujuan penilitian ini adalah mengetahui penerapan tindak pidana doxing dalam sistem peradilan pidana,dan meneliti analisa hakim terhadap perlindungan korban kejahatan doxing berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis memakai penelitian putusan Pengadilan Negeri, yang mempelajari secara intensif seseorang individu atau kelompok yang mengalami kasus tertentu. Menjelaskan pendapat dari para ahli hukum, namun demikian tidak akan terlepas dari fakta dan kenyataan-kenyataan yang timbul, sebagai dasar penulisan skripsi ini Penulis menggunakan sumber dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta literatur-literatur yang berhubungan dengan judul skripsi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 tahun 2022 yang baru saja disahkan pada 12 Oktober 2022 bisa dijadikan sebagai pedoman/dasar bagaimana aturan hukum maupun sanksi yang dilakukan atas tindakan pelanggaran terhadap data pribadi dan dengan adanya Undang-Undang ini maka seharusnya dapat memaksimalkan aturan hukum disamping Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penerapan tindak pidana doxing dalam sistem peradilan pidana dilakukan sesuai dengan pedoman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi keefektifitasan hukumnya belum tegas.Vonis Hakim di dalam putusan pengadilan terhadap Doxing belum sesuai dengan definisi yang ada.
| 2033001218 HPI | 2033001218 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain