Hukum Pidana
Akibat Hukum Terbitnya Dua Sertifikat atas Satu Bidang Tanah (Tumpang Tindih/Overlapping) Ditinjau dari Pasal 263 KUHP
Salah satu contoh kasus tentang pemalsuan surat penerbitan sertipikat tanah yang saling tumpang tindih (overlapping) yang terjadi di Luwu Timur yang diangkat dihadapan sidang pengadilan, pada Putusan Nomor 90/Pid.B/2020/PN MII, yaitu terjadinya pemalsuan sertfikat tanah yang dilakukan oleh mafia tanah yang mengakibatkan terjadinya penumpukan sertifikat tanah (overlapping). Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap 2 Sertifikat Yang Saling Tumpang Tindih/(Overlapping) Atas 1 Bidang Tanah? Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Yang Terjadi Tumpang Tindih? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Penegakan hukum Terhadap 2 Sertifikat Yang Saling Tumpang Tindih/(Overlapping) Atas 1 Bidang Tanah dalam Putusan 90/Pid.B/2020/PN MII, bahwa jelas dalam sengketa tanah ini merupakan perbuatan yang disengaja dari salah satu pihak. Hasil dari penelitian ini dengan amar yang sudah dijelaskan bahwa terdakwa dinyatakan sah bersalah dalam melakukan tindak pidana “turut ikut serta dalam melakukan pemalsuan surat” yang sebagaimana tertera dalam Pasal 263 KUHP. Pemberian perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang terjadi tumpang tindih dalam Sertifikat Ganda yaitu dengan pendaftaran tanah yang sesuai dengan prosedur berdasarkan Undang-Undang yang berlaku untuk membuktikan pemegang hak pertama kali agar mendapatkan kepastian hukum dalam perlindungan Hak Milik Atas Tanah ini dan juga dapat terhindar dari sengketa tanah seperti Sertfikat Ganda.
| 20240222004 HPI/T | 20240222004 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain