Hukum Bisnis
Kelemahan dan Kendala Importasi Produk Tekstil (Tinjauan Dumping di Indonesia)
Dumping dalam hukum perdagangan internasional dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindakan curang atau unfair trade karena menjual barang impor dengan harga rendah atau lebih murah daripada barang serupa yang diproduksi domestik oleh suatu negara. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Apakah kelemahan dan kendala dalam hukum industri tekstil di Indonesia? Apa yang menyebabkan terjadinya praktek dumping produk tekstil di Indonesia? dan Bagaimanakah pengamanan perdagangan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap produk tekstil? untuk menjawab permasalahan tersebut Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulannya, pertama terpuruknya industri tekstil karena belum adanya instrumen hukum trade remedies yang mengatur sehingga sangat lemah dalam melakukan pengamanan perdagangan disaat terjadi serbuan barang impor. Kedua penyebab terjadinya dumping di Indonesia karena multiplayer effect penerapan kebijakan impor yang berdampak pada tidak kompetitifnya harga bahan baku tekstil domestik dibanding harga bahan baku impor. Kesimpulan terakhir adalah pengenaan bea masuk anti-dumping kepada bahan baku tekstil tertentu dapat membantu sementara kerugian yang telah dialami industri tekstil nasional.
| 2022022001 HBI/T | 2022022001 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain