Hukum Bisnis
Akibat Hukum Pencantuman Klausula Cross Default dan Cross Collateral Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Studi di PT. Suzuki Finance Indonesia)
Perusahaan pembiayaan memainkan peran penting dalam menggerakkan ekonomi dengan menyediakan akses kepada modal yang diperlukan untuk membeli barang-barang mahal seperti kendaraan, peralatan, atau properti. Salah satu Perusahaan Pembiayaan yang memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian kendaraan sepeda motor dan mobil adalah PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI), yang menyediakan layanan pembiayaan bagi konsumen yang membeli mobil dan sepeda motor merk Suzuki di Indonesia. Salah satu produk pembiayaan yang dimiliki oleh SFI adalah Pembiayaan Multiguna. Penelitian ini akan membahas mengenai akibat hukum pencantuman klausula Cross Default dan Cross Collateral bagi konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan upaya perlindungan konsumen terhadap pencantuman Klausula Cross Default dan Cross Collateral dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna. Pencantuman klausula Cross Default dan Cross Collateral yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian pembiayaan dapat menimbulkan akibat hukum berupa batal demi hukum. Perlindungan konsumen terhadap pencantuman Klausula Cross Default dan Cross Collateral dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna dapat dilakukan melalui pelindungan konsumen secara preventif dan kuratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif (kepustakaan), tipologi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang digunakan untuk mengkaji rumusan masalah yang ada.
| 2033003027 HBI | 2033003027 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain