Hukum Bisnis
Efektivitas Perundingan Tripartit Sebagai Mekanisme Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan fenomena yang umum terjadi antara pekerja dan pengusaha. Jumlah perselisihan yang ada dan regulasi yang mengatur tidak sesuai dengan jumlah mediator, konsiliator dan arbiter yang ada serta permasalahan yang terjadi di lapangan dengan adanya revolusi industri 4.0. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana permasalahan yang terjadi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan tripartit? bagaimanakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan tripartit agar dapat berjalan optimal dan efisien? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Kesimpulan, perundingan tripartit yang mencakup mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dapat menjadi solusi penyelesaian konflik secara adil dan cepat, jika pengangkatan mediator dan konsiliator dapat dilakukan secara profesional, jujur dan bertanggung jawab, peningkatan kompetensi mediator dan konsiliator, membuat aturan formil tentang pengangkatan dan pemberhentian arbiter serta tata kerja arbitrase, perbaikan dan sinkronisasi regulasi tentang ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta optimalisasi peran pekerja, pengusaha dan pemerintah agar perundingan tripartit dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
| 2021022007 HBI/T | 2021022007 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain