Hukum Pidana
Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dilakukan Secara Bersama-Sama Berakibat Kematian
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah tindak pidana pencurian kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi. Dengan berkembangnya tindak pidana pencurian maka berkembang pula bentuk-bentuk lain dari pencurian. Salah satunya yang sering dilakukan adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kejahatan dapat terjadi kapan saja di setiap tempat dan waktu, hal ini bergantung pada besar kecilnya kemungkinan kesempatan tindak pidana itu dapat dilaksanakan. Kesempatan melakukan kejahatan lebih terbuka pada daerah perkotaan baik dari aspek kondisi jumlah korban yang besar, sarana yang tersedia dan pengawasan yang lemah. Masalah yang hendak diteliti dalam tesis ini dirumuskan sebagai berikut: Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama berakibat kematian. Bagaimana penerapan hukum tindak pidana pencurian pada Putusan No. 220/Pid.B/2018/PN.Bks dan Putusan No. 46/Pid.B/2018/PN.Crp. Metode Penelitian adalah Yuridis Normatif. Hasil Penelitian adalah Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama berakibat kematian yaitu: Putusan Pengadilan No. 46/PID. B/2018/PN.Crp. adalah Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh Fakta-Fakta Hukum. Menimbang, bahwa oleh berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dilakukan Oleh Dua Orang Bersama - Sama Atau Lebih Secara Bersekutu”, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum; Dan Putusan Pengadilan No. 220/PID.B/2021/PN. Bks,Yaitu: Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, Menimbang, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman.
| 2020022034 HPI/T | 2020022034 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain