Hukum Pidana
Perbuatan Berlanjut Pada Tindak Pidana Perbankan
Perbuatan berlanjut pada tindak pidana perbankan merupakan salah satu masalah hukum yang penting karena berdampak langsung terhadap kredibilitas dan stabilitas sistem perbankan, serta menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat. Fenomena ini menuntut penerapan sanksi pidana yang efektif agar pelaku bertanggung jawab, memberikan efek jera, dan sekaligus melindungi kepentingan publik. Selain itu, kompleksitas tindak pidana perbankan berlanjut memerlukan pertimbangan hukum yang cermat agar setiap putusan pengadilan dapat mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan berlanjut pada tindak pidana perbankan dan menelaah pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan sanksi pidana pada Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2019/PN Jakarta Pusat dan Putusan Nomor 1124/Pid.Sus/2020/PN Makassar, sehingga dapat diketahui bagaimana prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan sistem perbankan diimplementasikan dalam praktik pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan berlanjut dilakukan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan, kontinuitas perbuatan, dan kerugian yang ditimbulkan pada bank maupun masyarakat. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan menekankan pentingnya memilih dakwaan alternatif yang sesuai fakta persidangan, menilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta memperhitungkan masa penahanan, status barang bukti, dan biaya perkara. Sanksi pidana yang dijatuhkan bertujuan menegakkan pertanggungjawaban terdakwa, memberikan efek jera, mendidik, dan melindungi sistem perbankan. Penelitian menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, mendorong kepatuhan bank, dan memperkuat integritas industri perbankan. Selain itu, penguatan regulasi, pengawasan internal, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar tindak pidana perbankan berlanjut dapat dicegah lebih awal dan penegakan hukum dapat berjalan efektif.
| 2021021052 HPI/T | 2021021052 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain