Hukum Pidana
Analisis Yuridis Mekanisme Keadilan Restoratif Tindak Pidana Penggelapan Dalam Proses Sistem Peradilan Pidana (Studi Putusan Nomor 39/Pid.B/2022/PN.Tjs)
Penelitian ini membahas analisis yuridis terhadap mekanisme keadilan restoratif dalam peradilan pidana dengan studi pada Putusan Nomor 39/Pid.B/2022/PN Tjs. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana konsep keadilan restoratif diterapkan dalam proses peradilan pidana dan bagaimana analisis pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam perkara ini diterapkan melalui upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan penegakan hukum yang berlaku. Majelis Hakim dalam pertimbangannya mempertimbangkan adanya perdamaian, sikap kooperatif terdakwa, serta kerugian yang telah dipulihkan. Kesimpulannya, mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Disarankan agar aparat penegak hukum lebih proaktif dalam memfasilitasi keadilan restoratif demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
| 2133001034 HPI | 2133001034 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain