Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak Untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial di Pusat Hiburan

Hukum Pidana

Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak Untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial di Pusat Hiburan

Lestari Dwijayati - Nama Orang;

Selama ini kasus perdagangan manusia atau human trafficking masih sering terjadi. Sering kali perempuan dan anak yang menjadi korban perdagangan manusia. Tindakan ini tentu saja melanggar aturan yang ada serta bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Human trafficking merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang sudah diakui di semua Negara. Perdagangan manusia atau human trafficking pada anak bisa terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri, praktik perdagangan anak sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini biasanya bermula dari tempat tinggal pelaku atau penyalur dalam praktik menjual dan memperdagangkan anak untuk menjadi budak seks dan pelaku dalam mendapatkan keuntungan berupa uang atau lain-lainnya. Permasalahannya bagaimana modus melawan hukum yang dilakukan pelaku tindak pidana perdagangan anak yang dijadikan pekerja seks komersial di pusat hiburan? Dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak yang dijadikan pekerja seks komersial di Pusat Hiburan (Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Btm)?, Metode Penelitian yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya Modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana perdagangan anak melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak yang dijadikan pekerja seks komersial di Pusat Hiburan dalam kedua putusan sama-sama terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Terdakwa, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “beberapa kali menempatkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Ketersediaan
2021022057 HPI/T2021022057 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022057 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022057
Klasifikasi
2021022057 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Hartanto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik