Hukum Pidana
Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak Untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial di Pusat Hiburan
Selama ini kasus perdagangan manusia atau human trafficking masih sering terjadi. Sering kali perempuan dan anak yang menjadi korban perdagangan manusia. Tindakan ini tentu saja melanggar aturan yang ada serta bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Human trafficking merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang sudah diakui di semua Negara. Perdagangan manusia atau human trafficking pada anak bisa terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri, praktik perdagangan anak sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini biasanya bermula dari tempat tinggal pelaku atau penyalur dalam praktik menjual dan memperdagangkan anak untuk menjadi budak seks dan pelaku dalam mendapatkan keuntungan berupa uang atau lain-lainnya. Permasalahannya bagaimana modus melawan hukum yang dilakukan pelaku tindak pidana perdagangan anak yang dijadikan pekerja seks komersial di pusat hiburan? Dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak yang dijadikan pekerja seks komersial di Pusat Hiburan (Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Btm)?, Metode Penelitian yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya Modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana perdagangan anak melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak yang dijadikan pekerja seks komersial di Pusat Hiburan dalam kedua putusan sama-sama terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Terdakwa, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “beberapa kali menempatkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
| 2021022057 HPI/T | 2021022057 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain