Hukum Pidana
Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum yang bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Peran perantara dalam jaringan peredaran narkotika menjadi isu yang krusial karena secara langsung berkontribusi terhadap kelangsungan distribusi narkotika secara ilegal yang membahayakan masyarakat luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan terhadap perantara tindak pidana narkotika serta bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan menangani kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis putusan pengadilan, yaitu Perkara Nomor 1985 K/Pid.Sus/2021 dan Perkara Nomor 407 K/Pid.Sus/2020. Kedua putusan tersebut dipilih karena memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana pelaku yang berperan sebagai perantara diposisikan dalam struktur tindak pidana narkotika, dan bagaimana pertimbangan hakim membentuk dasar putusan yang tegas namun proporsional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan secara konsisten menerapkan ketentuan hukum pidana narkotika yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan memperhatikan fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang diajukan. Peran perantara dianggap sebagai elemen penting dalam keberlangsungan peredaran narkotika, sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan mencerminkan pentingnya pencegahan dan efek jera. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap perantara dalam kasus narkotika harus dilakukan secara tegas, adil, dan konsisten sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan.
| 2022022024 HPI/T | 2022022024 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain