Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Permohonan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 700/Pdt.G/2020/PN Medan)

Hukum Perdata

Permohonan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 700/Pdt.G/2020/PN Medan)

Gunawan Hutagaol - Nama Orang;

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu diperlukan landasan yang kuat adanya kepercayaan dan pengertian antara suami istri. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 700/Pdt.G/2020/PN Medan tujuan perkawinan antar Pemohon dan Termohon tidak tercapai, hal tersebut dikarenakan Termohon telah melakukan banyak kebohongan-kebohongan seperti misalnya Termohon bersifat pembohong, pemarah dan tidak menunjukkan sikap serta tanggung jawab sebagai seorang istri terhadap suami. Kebohongan tersebut mengenai latar belakang pendidikan, pekerjaan, serta alamat tempat tinggal Termohon. Kebohongan tersebut memicu pertengkaran terus menerus yang membuat Pemohon merasa tertipu dan pada akhirnya Pemohon merasa perkawinanya tidak dapat di pertahankan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi Salah Sangka mengenai diri suami atau isteri.” Pemohon melalui kuasa Hukum yaitu Carlos manurung, S.H. & Associates mengajukan pembatalan perkawinan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang permusyawaratannya mengabulkan Permohonan gugatan Pemohon dan menyatakan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana telah tercacat dalam Kutipan atau Perkawinan Nomor 3172-KW-18082020-0014 tanggal 18 Agustus 2020 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Admintrasi Jakarta Utara di batalkan. dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Penulis dalam membuat Skripsi menggunakan metode penulisan Yuridis Normatif.


Ketersediaan
1316 HPE1316 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1316 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001168
Klasifikasi
1316 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Murendah Tjahyani (Pembimbing I)
Grace Sharon (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik