Hukum Perdata
Permohonan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 700/Pdt.G/2020/PN Medan)
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu diperlukan landasan yang kuat adanya kepercayaan dan pengertian antara suami istri. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 700/Pdt.G/2020/PN Medan tujuan perkawinan antar Pemohon dan Termohon tidak tercapai, hal tersebut dikarenakan Termohon telah melakukan banyak kebohongan-kebohongan seperti misalnya Termohon bersifat pembohong, pemarah dan tidak menunjukkan sikap serta tanggung jawab sebagai seorang istri terhadap suami. Kebohongan tersebut mengenai latar belakang pendidikan, pekerjaan, serta alamat tempat tinggal Termohon. Kebohongan tersebut memicu pertengkaran terus menerus yang membuat Pemohon merasa tertipu dan pada akhirnya Pemohon merasa perkawinanya tidak dapat di pertahankan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi Salah Sangka mengenai diri suami atau isteri.” Pemohon melalui kuasa Hukum yaitu Carlos manurung, S.H. & Associates mengajukan pembatalan perkawinan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang permusyawaratannya mengabulkan Permohonan gugatan Pemohon dan menyatakan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana telah tercacat dalam Kutipan atau Perkawinan Nomor 3172-KW-18082020-0014 tanggal 18 Agustus 2020 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Admintrasi Jakarta Utara di batalkan. dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Penulis dalam membuat Skripsi menggunakan metode penulisan Yuridis Normatif.
| 1316 HPE | 1316 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain