Hukum Perdata
Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Debitur Pembeli Rumah Dengan Over Kredit (Studi Kasus Putusan Nomor 309/Pdt.G/2023/PN Bks.)
Salah satu isu yang sering muncul dalam pelaksanaan kredit kepemilikan rumah (KPR) adalah pengalihan hak atas rumah yang dilakukan oleh debitur kepada pihak lain sebelum masa KPR berakhir tanpa sepengetahuan bank dan tanpa prosedur yang benar. Fenomena ini dikenal sebagai pengalihan hak atau take over kredit. Perjanjian jual beli di bawah tangan dapat merugikan pihak pembeli apabila pihak penjual tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan gugatan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengkaji pengalihan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara over kredit (pengalihan kredit). Permasalahan ini diakibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan hukum yang ada terkait jual beli rumah KPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan proses over kredit di bawah tangan dapat merugikan pihak ketiga atau debitur pengganti. Kerugian itu diakibatkan pihak bank penyelenggara KPR menolak untuk menyerahkan sertifikat rumah KPR dan debitur pengganti tersebut tidak bisa melakukan proses mengganti kepemilikan sertipikat tanah atas rumah KPR yang dibelinya, karena sertipikat tersebut masih tercatat atas nama pihak pertama. Maka dari itu, Pengadilan Negeri dengan putusan verstek yang telah berkekuatan hukum tetap tentang keabsahan jual beli rumah KPR di bawah tangan dan pihak ketiga diberi kewenangan dan kuasa untuk digunakan sebagaimana mestinya.
| 2033001148 HPE | 2033001148 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain