Hukum Tata Negara
Kedudukan Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Undang-Undang Dasar 1945
Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, selain dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum tertulis, harus pula memperhatikan dan menaati kaidah-kaidah hukum tidak tertulis (konvensi ketatanegaraan). Namun pelaksanaan praktik konvensi ketatanegaraan memiliki hambatan karena konvensi ketatanegaraan tidak mempunyai daya paksa secara hukum. Sehingga penelitian ini difokuskan untuk melihat bagaimana pengaturan konvensi ketatanegaraan dalam sistem UUD 1945, dan bagaimana praktik pelaksanaan konvensi ketatanegaraan dalam penyelenggaraan negara di Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, serta hambatan-hambatan apa saja yang ditemukan dalam pelaksanaan konvensi ketatanegaraan di Indonesia selama ini. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis. Pendekatan dalam penelitian ini di tempuh melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan non-yuridis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara melakukan klasifikasi data kemudian data yang diperoleh disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah diketahui bahwa kedudukan konvensi ketatanegaraan akan selalu melekat dan membungkus peraturan hukum ketatanegaraan agar peraturan-peraturan ketatanegaraan dapat berjalan sesuai dengan pertumbuhan perkembangan zaman sehingga menjadi kuat, setingkat dan berdampingan dengan UUD serta saling melengkapi satu sama lain dan bahkan saat ini telah berkembang konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sarana untuk mengubah konstitusi (undang-undang dasar).
| 064 HTN | 064 JAY k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain