Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Dana Investasi Agrobisnis (Studi Kasus Putusan PN No. 388/Pdt.G/2008/PN.Bekasi)
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan, maka penggunaan hak dengan tiada suatu kepentingan yang patut, maka dinyatakan sebagai penyalahgunaan hak. Alasan-alasan mengajukan gugatan oleh penggugat di pengadilan pada umumnya adalah perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jika dilihat dari Pasal 1365 KUH Perdata, pengertian perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, kewajiban orang yang karena sahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. Definisi lain terhadap perbuatan melawan hukum diantaranya adalah Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan. Melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni selain melawan undang-undang yang berlaku, juga melanggar kewajiban hukumnya, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan perbuatan yang bertentangan dengan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
| 1133001022 HPE | 1133001022 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain