Hukum Pidana
Pengaturan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang Berorientasi Pada Kepentingan Terbaik Anak yang Berkeadilan di Indonesia
Anak yang berhadapan dengan hukum perlu adanya perlindungan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Diversi dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan oleh penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, selain itu pelaksanaan sistem peradilan anak masih menjadikan pidana penjara sebagai pilihan Majelis Hakim dalam memutus perkara pidana anak, sehingga mengakibatkan pelaku anak tidak memperoleh kepentingan terbaiknya, hal ini salah satunya karena terdapat pembatasan syarat dilakukan diversi. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana di Indonesia, mengapa aturan diversi belum berorientasi pada kepentingan terbaik anak dan bagaimana aturan ideal diversi yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak yang berkeadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan yang diterapkan adalah metode yuridis empiris (field research). Hasil Penelitiannya Indonesia sebagai negara hukum telah membuat aturan yang khusus dalam proses peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, termasuk di dalamnya terdapat diversi. Pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh penegak hukum di Indonesia persentasenya masih rendah, hal ini disebabkan oleh aparat penegak hukum (legal structure), faktor peraturannya (legal substansi) dan budaya masyarakat (legal culture). Pelaksanaan diversi oleh Penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana anak di Indonesia, belum mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak, karena penegak hukum dalam memberikan sanksi terhadap anak pidana penjara belum menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium) dan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam pelaksanaannya menimbulkan implikasi, kendala dan hambatan. Aturan Diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 masih mempunyai kelemahan dari aspek substansi hukum, sistem hukum dan budaya hukum. Aturan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak yang berkeadilan yang ideal harus memperhatikan, prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak terutama kepentingan terbaik anak, keadilan restoratif, tujuan pemidanaan, melihat tindak pidana anak dari perspektif sosiologi hukum, perspektif filosofis, Perspektif Psikologis.
| 1801741022 HPI/D | 1801741022 HPI/D | Disertasi (S3) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain