Hukum Perdata
Hubungan Industrial Berperspektif Keadilan dan Berkepastian Hukum di Indonesia
Hubungan Industrial di Indonesia adalah hubungan industrial yang didasarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 untuk mencapai hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan dan berkesinambungan, Hak dalam PHK yang timbul akibat terjadinya perselisihan hubungan industrial, diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 tahun 2023 dan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, putusan MK No. 37/PUU-IX/2011 dan SEMA RI No. 3 Tahun 2015, yang membatasi keberlakuan upah proses maksimal 6 (enam) bulan. Metode Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif atau Penelitian Kepustakaan dengan menggunakan sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi penerapan hukum dalam implementasinya pada Pengadilan Hubungan Industrial yang berdampak tidak terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
| 1901741016 HPE/D | 1901741016 HPE/D | Disertasi (S3) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain