Hukum Pidana
Formulasi Kebijakan Penerapan Sanksi Rehabilitasi Sebagai Hukuman Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika
Penelitian disertasi ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika, (2) implementasi sistem penjatuhan sanksi rehabilitasi terhadap anak sebagai pelaku penyalahguna narkotika, (3) konsep ideal terhadap formulasi kebijakan penjatuhan sanksi rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika, yang merupakan sanksi alternatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Pada batasan umur anak menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak sebagai pelaku penyalahguna narkotika yang sebelumnya diproses melalui proses peradilan pidana anak kenyataannya putusan penjara diberikan sebagai reaksi terhadap anak pengguna. Artinya, hal tersebut bertentangan dengan semangat untuk mengedepankan pemberian hak Rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika terutama pelakunya adalah anak, dibandingkan dengan putusan yang bersifat kelembagaan apalagi putusan itu berupa putusan penjara. Atas dasar alasan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan fakta putusan pengadilan tentang tindak pidana penyalahguna narkotika anak sebagai pelaku tindak pidana di mana hakim di satu sisi menjatuhkan pidana penjara dan di sisi lainnya hakim ada juga yang menjatuhkan pemidanaan berupa rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika sehingga terkesan belum memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang ditulis secara kualitatif. Oleh karena itu Penanganan anak penyalahguna narkotika sebagai pelaku tindak pidana di masa yang akan datang, Bila kita cermati sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya hakim tidak dapat menjatuhkan putusan pidana penjara kepada terdakwa akan tetapi majelis dapat menjatuhkan putusan untuk direhabilitasi medis maupun sosial, bahwa rehabilitasi bagi anak penyalahguna narkotika merupakan upaya pemulihan yang penting dan krusial. Formulasi kebijakan yang tepat dan komprehensif menjadi kunci dalam mewujudkan rehabilitasi yang efektif dan berkeadilan. Kebijakan rehabilitasi harus berpusat pada anak, berorientasi pada pemulihan, menyeluruh dan terpadu, berbasis bukti, serta berkeadilan dan non-diskriminatif.
| 2401741001 HPI/D | 2401741001 HPI/D | Disertasi (S3) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain