Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing yang Menggunakan Paspor Palsu
Fenomena masih banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia menimbulkan berbagai masalah, termasuk penggunaan paspor palsu. Di bidang pengawasan keimigrasian banyak terjadi kasus pemalsuan surat perjalanan oleh orang asing. Meskipun undang-undang keimigrasian mengatur hukuman pidana yang berat, kenyataannya banyak kasus pemalsuan dokumen perjalanan sudah dibawa ke pengadilan, tetapi putusannya masih terlalu ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, begitu juga masih ada orang asing yang sudah lolos masuk ke wilayah indonesia dengan menggunakan surat perjalanan yang diduga palsu. Tentu saja, hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi orang asing yang mencoba memalsukan dokumen perjalanan di Indonesia. Permasalahannya Bagaimana penegakan hukum terhadap orang asing yang menggunakan paspor palsu untuk masuk dan/atau keluar dari wilayah Indonesia pada Putusan Nomor 126/Pid.Sus/2021/PT.BTN dan Putusan Nomor 1234/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL? Bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan penggunaan paspor palsu oleh WNA? Metode Penelitian yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya pengaturan hukum Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana pemalsuan paspor diatur pada Pasal 263 sampai 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 diatur dalam BAB XI Pasal 126-130 serta pada Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan upaya penanggulangan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah terjadinya pemalsuan paspor oleh Warga Negara Asing yaitu dilakukan adalah dengan membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) dengan membentuk tim pengawasan orang asing pihak imigrasi dapat bersinergi dengan instansi-instansi terkait untuk pencegahan orang asing yang akan membuat paspor Indonesia palsu.
| 2021022058 HPI/T | 2021022058 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain